Risalah Amman Yang Ditanda Tangani Kurang Lebih 500 Ulama Baik Syiah maupun Sunnah
Risalah 'Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis
pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja
Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman (رسالة
عمّان) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan
mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana
yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan
kejelasan kepada dunia modern tentang "Islam yang benar (الطبيعة
الحقيقية للإسلام)" dan "kebenaran Islam" (وطبيعة الإسلام الحقيقي).
Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja
Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior
dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan
Mazhab dalam Islam :
1. Siapakah seorang Muslim ?
2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?
3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?
Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar (العلماء الكبار) --termasuk
diantaranya Syaikhul Azhar (شيخ الأزهر), Ayatullah As-Sistaniy (آية الله
السيستاني), Syekh Qardhawiy (شيخ القرضاوي)-- , maka pada Juli tahun
2005 M, Raja Abdullah II mengadakan sebuah Konferensi Islam
Internasional yang mengundang 200 Ulama terkemuka dunia dari 50 negara.
Di Amman, ulama-ulama tersebut mengeluarkan sebuah panduan tentang tiga
isu fundamental (yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tiga Poin Risalah
'Amman/محاور رسالة عمّان الثلاثة”), Berikut adalah kutipan Piagam Amman
dari Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania,
dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29
Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.) dan dihadiri oleh ratusan Ulama'
dari seluruh dunia sebagai berikut:
[1]Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah
(Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab
Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak
boleh mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya,
kehormatannya dan hartanya. dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh
Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan
aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian juga tidak boleh memvonis
kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih
Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang
lainnya yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun
Iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang
berasal dari agama Islam.
[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat
perbedaan (ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut
bersepakat dalam mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada
Allah subhanahu wa ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah
Kalamullah, Sayyidina Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi
sekaligus Rasul bagi umat manusia seluruhnya, dan mereka bersepakat atas
rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Haji
kepa Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ; beriman
kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan
kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut
Madzhab tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan
masalah Ushul (pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah
dikatakan ;
إنّ اختلاف العلماء في الرأي أمرٌ جيّد
"Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran hal yang baik"
[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen
dengan metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh
mengeluarkan fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap
madzhab, dan tidak boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj
(metodologi) madzhab, tidak boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad
dan mengembangkan/membuat madzhab/pendapat baru atau mengelurkan fatwa
yang tidak bisa diterima yang dapat mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah
syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari madzhabnya.
Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik
dunia Islam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah
pada Desember 2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli
2005 hingga Juli 2006, piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama
Islam Internasional. Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam
terkemuka telah mendukung Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya.
Di antara penandatangan dan pengesah Risalah Amman ini adalah:
Afghanistan: Hamid Karzai (Presiden).
Amerika Serikat: Prof. Hossein Nasr, Syekh Hamza Yusuf (Institut Zaytuna), Ingrid Mattson (ISNA)
Arab Saudi: Raja Abdullah As-Saud, Dr. Abdul Aziz bin Utsman
At-Touaijiri, Syekh Abdullah Sulaiman bin Mani’ (Dewan Ulama Senior).
Bahrain: Raja Hamad bin Isa Al-Khalifah, Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah (Wakil Menteri Urusan Islam)
Bosnia Herzegovina: Prof. Dr. Syekh Mustafa Ceric (Ketua Ulama dan Mufti
Agung), Prof. Enes Karic (Profesor Fakultas Studi Islam)
Mesir: Muhammad Sayid Thantawi (Mantan Syekh Al-Azhar), Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Agung), Ahmad Al-Tayyib (Syekh Al-Azhar)
India: Maulana Mahmood (Sekjen Jamiat Ulema-i-Hindi)
Indonesia: Maftuh Basyuni (Mantan Menag), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (NU).
Inggris: Dr. Hassan Shamsi Basha (Ahli Akademi Fikih Islam Internasional), Yusuf Islam, Sami Yusuf (Musisi).
Iran: Ayatullah Ali Khamenei (Wali Amr Muslimin), Ahmadinejad
(Presiden), Ayatullah Ali Taskhiri (Sekjen Pendekatan Mazhab Dunia),
Ayatullah Fadhil Lankarani.
Irak: Jalal Talabani (Presiden), Ayatullah Ali As-Sistani, Dr. Ahmad As-Samarai (Kepala Dewan Wakaf Sunni)
Kuwait: Syekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber As-Sabah.
Lebanon: Ayatullah Husain Fadhlullah, Syekh Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Agung Sunni).
Oman: Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Agung Kesultanan Oman)
Pakistan: Pervez Musharraf (Presiden), Syekh Muhammad Tahir-ul-Qadri (Dirjen Pusat Penelitian Islam), Muhammad Taqi Usmani.
Palestina: Syekh Dr. Ikramah Sabri (Mufti Agung dan Imam Al-Aqsha).
Qatar: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Dr. Ali Ahmad As-Salus (Profesor Syariah Universitas Qatar).
Sudan: Omar Hassan Al-Bashir (Presiden).
Suriah: Syekh Ahmad Badr Hasoun (Mufti Agung), Syekh Wahbah Az-Zuhaili (Kepala Departemen Fikih), Salahuddin Ahmad Kuftaro.
Yaman: Habib Umar bin Hafiz (Darul Mustafa), Habib Ali Al-Jufri.
Yordania: Raja Abdullah II, Pangeran Ghazi bin Muhammad (Dewan Pengawas
Institut Aal Al-Bayt), Syekh Izzuddin Al-Khatib At-Tamimi (Hakim Agung),
Syekh Salim Falahat (Ikhwanul Muslimin Yordania).
_________________________________________________________
sumber : ammanmessage.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar