Selasa, 15 Mei 2012

Syeikh al-Ghazali, Penyeru Persatuan Umat

"Al-Ghazali berkeyakinan bahwa persatuan umat Islam secara pemikiran, akidah, dan eksistensi adalah dinding yang kokoh, dengan demikian tidaklah seharusnya perselisihan dalam masalah furu dan parsial menjadi sebab rusaknya apa yang dibangun hal-hal yang substansial."
Saya rasa tidaklah keliru jika saya katakan: Sesungguhnya struktur pemikiran Syeikh Muhammad al-Ghazali terbentuk dalam satu dimensi saja, tidak ada yang lain! Dan dimensi ini adalah karakter seorang dai muslim yang penuh dedikasi. Dalam level pembinaan diri, kepribadiannya merupakan integrasi dari kerangka dakwah islamiyah dengan metode perubahan yang mencerahkan.
Dalam level struktur sosial, gerakannya terdistribusi melalui titik pengetahuan mutlakakan kehidupan sosial kemasyarakatan dan mendekati problematikanya dengan pemahaman realitas secara mendalam dan menjauhi pendekatan asing, sehingga tampak jalan yang menyimpang untuk kemudian terkoreksi, berubah dan terbangun.
Dan dengan segala keterusterangan, saya katakan, sesungguhnya Syeikh Muhammad al-Ghazali menghancurkan dan membangun dengan memanfaatkan unsur yang banyak ditinggalkan sebagian besar orang dalam pergerakannya, yaitu unsur zaman. Zaman yang akan banyak memberikan hal positif bagi gerakan ummat jika bisa berinteraksi positif dengannya, akan tetapi, bisa juga berubah menjadi puncak keburukan jika ummat memperlakukannya dengan buruk, tidak memhaminya dan tidak tahu bagaimana mengambil manfaat darinya. Ia menjadikan zaman sebagai unsur permanen dalam dua piring timbangan proses perubahan, dan karena al-Ghazali adalah seorang agamawan, budayawan, politikus, dan tokoh pergerakan, terlihat jelas bahwa misinya yang pertama adalah meruntuhkan kenyataan buruk, dimana umat Islam tenggelam di dalamnya, dengan jelas ia berkata, “Sesungguhnya umat sekarang tengah menghancurkan dirinya sendiri.”[1] Pengamatan yang dalam akan dinamika budaya umat ini menjadikannya dalam kelompok “perusak” yaitu orang-orang yang merusak umat dan memutus mereka dari tidur indahnya.
Karena itu, ketika ia menjadi pejabat di kementrian Wakaf Mesir, kita melihat al-Ghazali tidak ragu untuk membuka masjid-masjid dan panti-panti untuk para pejuang kemerdekaan Aljazair yang terusir dan lari dari penangkapan pemerintah Perancis[2], hingga gemuruh takbir kembali membahana dari masjid-masjid yang tadinya tertutup.[3]
Ketika al-Ghazali mencoba melabelkan titik lemah dan kekalahan yang menjalar dalam tubuh umat, ia menegaskan kepada generasinya, bahwa semua orang memang tengah bergerak, akan tetapi, mereka seolah jalan di tempat. Atau, mereka bergerak berjalan, namun menuju jalan buntu. Atau, mereka bergerak, akan tetapi secara membabi buta tanpa arah sama sekali, seolah antara mereka dengan shirat al-mustaqim terdapat permusuhan dan pertentangan! Al-Ghazali tidak hanya mengutuk realitas sebagai sebuah percobaan yang gagal dari sekian banyak percobaan umat, akan tetapi ia memperluas kritikannya pada sistem budaya dan konsep-konsep pemikiran yang ia lihat membutuhkan purifikasi secara menyeluruh di tangan da’i-da’i yang anti taklid.[4]
Untuk lebih memahami dan mendalami dunia al-Ghazali yang demikian luas dan bercabang, maka kita harus mulai masuk kedalamnya melalui tiga pintu:
Pintu pertama: al-Ghazali dan Umat
Syeikh Muhammad al-Ghazali berkeyakinan bahwa umat haruslah mencerminkan nilai-nilai ajaran Islam, tujuan universalnya dan proyek peradabannya, dengan menjadi contoh hidup al-Qur`an dan ajaran Sunnah. Salah satu misi al-Qur`an adalah menciptakan dan merubah akal kanak-kanak menjadi akal dewasa yang matang[5], meskipun misi ini sangat sulit, akan tetapi bisa dicapai bergantung pada kecakapan da'i dalam mengeksplorasi karakteristik umat dan menanamkan pengaruhnya, menjauhkan diri dari fatwa-fatwa mentah, bid’ah yang diada-adakan, dan khurafat yang disakralkan. Al-Ghazali juga menuntut secara jelas untuk meminimalisir perselisihan ahli fikih dan pendapat-pendapat yang mengambang[6] yang tidak akan membuahkan sesuatu kecuali merusak persatuan dan memecahkan tali kerukunan umat.
Al-Ghazali tidak hendak menjadikan manusia dalam bentuk malaikat, ia justeru menghendaki terwujudnya kemanusiaan manusia melalui keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara ketekunan berbuat untuk kehidupan hariannya, yang menjadi sebab bertahan hidup, dengan kecakapan untuk mewujudkan hikmah diciptakannya manusia dan ketenangan dalam menghadapi masa depannya di kehidupan akhirat.
Al-Ghazali juga berpendapat bahwa sistem aturan umat tidak boleh terbentuk kecuali melalui proses musyawarah, tidak ada peran otokrasi dan individualisme di dalamnya, ia berpendapat bahwa Islam dan otokrasi adalah dua hal yang tidak bisa disatukan.[7]
Ia melihat bahwa nilai umat beragama tidak tercermin dalam hubungan “imajinatif” hamba dengan Allah, akan tetapi tercermin dalam penolakan terhadap kezaliman, apapun bentuknya, menganggap rendah segala kehinaan serta menekan naluri ingin berkuasa dan menindas kaum lemah. Nilai-nilai langit bukanlah sekedar “syiar” yang membingkai motivasi ummat, akan tetapi pola hubungan nyata dengan segala yang bersifat baik dan membangun. Sesungguhnya nilai-nilai Islam adalah penggerak dari luar yang meleburkan kebekuan intuisi, sehingga umat bisa melihat apa yang tidak dilihat orang lain dan bergerak dalam kafilah kaum lemah menuju jalan Allah Swt. Karena itulah al-Ghazali berupaya keras untuk menerbitkan catatannya dengan ungkapan “fi sabilillah wa al-mustadh’afin
Untuk mengembalikan identitas dan eksistensi umat, Syeikh Muhammad al-Ghazali menegaskan bahwa umat membutuhkan adanya sebuah metode yang bisa menghubungkan masa kini dengan masa lalu.[8] Al-Ghazali kemudian meringkas pendapatnya mengenai metode ini dengan mendirikan kommunitas berbasis dua konsep; pertama profesionalisme dan kedua komunikasi yang menjamin perbedaan mazhab bagi umat tanpa mensakralkan ikhtilaf dan perpecahan.
Al-Ghazali mengisyaratkan bahwa titik terlemah dari entitas umat Islam yang rapuh adalah pemerintahan, ini adalah celah yang selalu dijadikan jalan masuk oleh musuh-musuh Islam. Ia juga mengutuk ulama-ulama yang fatwanya berubah tumpul ketika menghadapi para penguasa, orang-orang yang mendukung kekuasaan tanpa memiliki kredibilitas syariah atau obyektifitas, mereka tidak lagi mengindahkan nilai-nilai dan prinsip.
Demikianlah al-Ghazali terus berjuang melalui enam ketetapan dan lebih dari 60 buku yang berbicara mengenai problematika pemikiran Islam dengan seluruh aspeknya. Ia terus bertanya, “siapakah yang harusnya bertanggung jawab atas apa yang tengah menimpa umat? Anak-anaknya (mereka sendiri)? Ataukah musuh-musuhnya?
Pintu Kedua: Al-Ghazali dan Manhaj
Dalam setiap fase pemikirannya, al-Ghazali tidak pernah menjauhi persamaan (wahyu-realitas), ini adalah cara pandang yang integral dalam membaca wahyu dan realita, atau katakanlah: membaca al-Qur`an dan membaca wujud dengan semua dimensinya. Ia menafsirkan berbagai fenomena wujud dengan instrumen wahyu (ketahuilah, bahwa bagi-Nya penciptaan dan perintah) dan al-Ghazali tidak melihat adanya suatu pemisah antara Kitab Khaliq dan Kitab makhluq. Hasilnya, ia menetapkan bahwa hubungan alam semesta dengan Islam adalah hubungan yang sama antara ilmu dengan agama, yaitu hubungan antara teori dan praktek.
Al-Ghazali mengungkapkan wujud sebagai “al-ayat ash-shamithah (ayat yang diam)” sementara al-Qur`an adalah “al-ayat an-nathiqah (ayat yang berbicara)”.[9] Dzat yang menciptakan kehidupan, yang diselimuti berbagai rahasia ini, tidak ingin membuatnya terkesan misterius dan sulit dipahami manusia, karena itu, ia menciptakan agama sebagai kunci untuk membuka rahasia, lalu Dia menjadikan al-Qur`an sebagai sumber agama. Sesungguhnya, kesesuaian antara hakikat al-Qur`an dengan pengetahuan alam semesta adalah sesuatu yang niscaya pada awalnya, karena Dzat yang menurunkan al-Qur`an adalah Dzat yang menggerakkan alam semesta.[10]
Al-Ghazali berkeyakinan bahwa ketertutupan dan kemunduran dalam membaca teks al-Qur`an sebagai sebuah sumber legalitas hukum –dengan membacanya secara parisal- adalah bahaya yang sangat besar, al-Qur`an harus dibaca secara konfrehensif mencakup semua dimensinya, mengaitkan semua hubungan yang menyimpan kesatuan pandangan dalam cara memahami alam semesta dan kehidupan. Dari sinilah ia menyerukan untuk menjajaki tafsir mau’dhu’i (tematis), melampaui tafsir maudhi’i (analitis) yang secara historis telah berkembang.[11]
Al-Ghazali melihat bahwa menterjemahkan al-Qur`an kedalam realita objektif tidak akan berhasil kecuali dengan memahami hukum-hukum alam dalam masyarakat, seperti hukum bergantinya peradaban (dan itulah hari-hari dimana Kami memutarkannya), sunah pembelaan (seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini) sunah taskhir atau penundukkan (dan Dia telah menundukkan bagi kalian...) sunah pertolongan (jika kalian menolong Allah, maka Dia akan menolong kalian) dan sunah perubahan (Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, sehingga mereka merubah dirinya sendiri).
Sesungguhnya kesadaran akan sunah alam dan mengakomodasi data-datanya akan memberikan dorongan kepada manusia untuk mempelajari sejarah kekalahan dan kemenangan, kemajuan dan kemunduran, mendorong akal semakin kreatif, jauh dari tawakul (ketergantungan), kebekuan dan pentakwilan yang tidak efektif. Sesungguhnya pemahaman akan sunnatullah akan merubah pemahaman menjadi pemikiran, dari pemikiran kemudian menjadi kekuatan gerakan dan dari gerakan menuju kemenangan.[12]
Al-Ghazali menegaskan pentingnya ikatan antara budaya dan politik agar kesadaran budaya tidak hanya terbang di alam imajinasi. Karena kesadaran politik lebih dekat dengan realita yang bisa mewujudkan kemaslahatan ummat. Ia juga berpendapat, bahwa krisis pemikiran yang kini terjadi, diawali degan berakhirnya khilafah rasyidah, ketika ilmu dipisahkan dari pemerintahan dan jabatan pemerintahan dipegang oleh penguasa. Ketika itu, kosa kata kebudayaan Islam hanya tergenggam erat di tangan para ulama sehingga mengakibatkan kebekuan fikih siyasah dan perundangan. Khazanah klasik ini kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tidak berdaya untuk menjawab tantangan zaman, akibatnya, westernisasi dan perampokan pemikiran menjadi salah satu respon untuk menggantikannya.[13]
Al-Ghazali menggunakan begitu banyak metode, mulai dari yang sederhana hingga yang paling kompleks untuk mengakarkan pergerakan umat dan kebangkitannya, menyingkap kemurnian dasar-dasar akidah Islam. Ia juga menganalisa dengan cermat pergerakan sejarah untuk meneliti titik lemah yang diwarisi generasi sekarang dari generasi sebelumnya, ia berkata, “Sesungguhnya kekacauan dalam tataran budaya dan politik umat kita bukanlah tanggung jawab satu generasi saja. Kita, kaum muslimin yang hidup sekarang, tidak hanya menderita karena keadaan Islam sekarang, akan tetapi karena perbuatan manusia terdahulu dan kita memetik apa yang mereka tanam.[14] Berdasarkan hal itu, ia memahami kronologi sejarah bukan sekedar mencatat berbagai kemenangan atau kekalahan dalam peperangan, akan tetapi autentikasi dalam level akidah dan etika serta kemampuan menterjemahkan nilai ke dalam realita kehidupan.
Pintu Ketiga: al-Ghazali dan Verifikasi
Berdasarkan realitas yang terjadi, al-Ghazali menegaskan bahwa celah yang lebar antara umat dengan Islam menimbulkan kekacauan yang merebak menguasai segala sesuatu. Islam yang haq hampir saja tidak lagi terlihat jelas di antara membanjirnya ajaran warisan yang remeh dan gulungan formalitas. Sungguh sebuah pengakuan yang sangat mengerikan dan menjadikan tanggungjawab yang dipikul para reformis demikian besar, menegaskan peran mereka dalam proses memberikan sumbangsih, baik sekarang maupun yang akan datang. Dan pada saat kaum fakir letih mencari kebenaran, mereka tidak menemukan kecuali budaya palsu, atau, ummat yang kebanyakan tidak mengetahui agamanya dan mungkin merasa cukup dengan apa yang mereka warisi sesuai takdir –ini adalah kata-kata al-Ghazali sendiri!
Langkah pertama untuk meluruskan hal itu, seperti yang diyakini al-Ghazali, adalah menjadikan fikih sebagai instrumen syariah dan aturannya menjadi sedemikian real –tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan Sunnah yang sahih. Seraya menegaskan bahwa sunnah yang sahih tidak hanya hadis-hadis yang shahih secara sanad saja, akan tetapi sahih matannya dan menyatu dengan hakikat ajaran Islam lainnya yang telah ditetapkan secara permanen dalam agama. Karena, sesungguhnya salaf, kata al-Ghazali, sangat memperhatikan sanad, mereka mengunci dirinya untuk mempelajari perawinya akan tetapi tidak memperhatikan matan. Dan ini adalah keliru, karena perhatian terhadap sanad bukanlah tujuan aslinya, akan tetapi tujuan aslinya adalah untuk menilai matan.[15] Dengan demikian, al-Ghazali mendekati mazhab ahlul bait yang berpendapat pentingnya mengkonfrontasi hadits dengan al-Qur`an dan Sunnah agar diketahui sahih dan cacatnya.
Sekali lagi, al-Ghazali menegaskan kegigihnnya akan sunnah yang sahih dan kuat hujjahnya, ia juga menegaskan hubungan keterkaitan antara al-Qur`an dengan Sunnah, ia menyerukan utuk memahami Sunnah dalam cahaya pemahaman al-Qur`an. Al-Ghazali menolak pengambilan hadits ahad sebagai landasan untuk menetapkan masalah akidah bagi kaum muslimin, meskipun hadits itu sahih, karena hadits ahad tidak menimbulkan pengetahuan yang yakin. Selain itu, al-Ghazali juga menyerukan agar kaum muslimin tidak memahmi Sunnah secara parsial, akan tetapi, ia menyerukan agar memahami berbagai riwayat yang datang dalam satu tema, seraya mampu membedakan media dan tujuan dalam Sunnah.[16]
Metode verifikasi dalam interaksi dengan sunnah ini mendorongnya untuk menolak banyak hadits yang dihukumi sahih oleh ahli sanad dan tetap hukumnya, seperti hadits Ummul Mukminin Aisyah ra, “jika wanita tengah haid maka tidak halal baginya untuk memperlihatkan (kepada mahramnya), kecuali wajahnya dan apa yang ada di bawah pergelangan tangan.” Al-Ghazali berkata: hadits ini menyelisihi teks yang jelas dalam al-Qur`an yang membolehkan wanita memperlihatkan perhiasannya di hadapan anak saudara laki-laki atau saudara perempuannya. Ia juga berkata: hadits ini batil, dihukumi dengan batil karena menyelisihi, dengan demikian tidak diperlukan lagi pembahasan kesahihan dari segi sanadnya.[17], [18]
Al-Ghazali melihat bahwa fikih Islam sangat memerlukan fikih dakwah[19], maksudnya, hukum tidaklah diambil kecuali dalam rangka menyebarkan Islam dan menerapkan konsep pemikiran dan kebijakannya dalam negara, janganlah sebagian fatwa yang dikeluarkan secara parsial membuat Islam sulit diterima sebagai agama dan aturan kehidupan. Sungguh al-Ghazali merasa takjub dengan perselisihan sengit antara ahli fikih kaum muslimin yang memperdebatkan masalah minum dengan berdiri atau duduk, memendekkan pakaian, memelihara janggut dan hal-hal sejenisnya.
Al-Ghazali berkeyakinan bahwa persatuan umat Islam secara pemikiran, akidah, dan eksistensi adalah dinding yang kokoh, dengan demikian tidaklah seharusnya perselisihan dalam masalah furu dan parsial menjadi sebab rusaknya apa yang dibangun hal-hal yang substansial.
Dengan demikian. Al-Ghazali bisa dikatakan sebagai da’i taqribi yang tidak mengakui adanya dikotomi, seperti yang disebutkan beberapa fatwa. Ia juga tidak tunduk pada kompleksitas yang sengaja diciptakan sebagian orang untuk menghalangi persatuan kaum muslimin, dari mazhab apapun dan dari golongan manapun ia.
Al-Ghazali tidak memusingkan frame akidah Thahawiyah, selama pemahamannya terhadap koridor ini berada dalam lapangan dakwah kepada Islam. Ia juga tidak memperdulikan takwil Abu Hasan al-Asy’ari selama takwil ini berpegang pada pemahaman al-Qur`an secara umum. Ia tidak ingin “menghidupkan permusuhan Islam klasik” sehingga dari reruntuhannya tercipta masalah dan problematika baru.[20]
Al-Ghazali, dengan sistem berpikirnya, menolak semua bentuk fanatisme terhadap madzhab tertentu, ia juga menolak pemaksaan manusia agar mengikuti satu ijtihad saja, seolah-olah ijtihad itu adalah Islam itu sendiri. Ia melihat, berpecahnya manusia menjadi kelompok-kelompok di bawah panji mazhab membuat mereka seolah mengikuti syariat yang bermacam-macam, bukan lagi putera dari agama yang satu, sebagai akibat dari fanatisme[21]. Sesungguhnya pemahaman al-Ghazali dan teori dakwahnya berdiri di atas penghormatan atas semua mazhab fikih, baik yang diikuti maupun yang tidak, akan tetapi tanpa harus fanatik terhadap salah satu mazhab saja. Ia juga sangat menghormati dua madrasah fikih, madrasah atsar dan madrasah ra`yi.[22] Ia tidak condong kepada salah satunya kecuali sekedarnya saja, dalam hal yang berkaitan dengan realitas kaum muslimin, sehingga bisa mengusir kesewenang-wenangan, mencegah kezaliman atau menjelaskan perkara-perkara syubhat.
Al-Ghazali menyesalkan mayoritas kaum muslimin atas keterjebakan mereka dalam fanatisme mazhab dan keterbatasan mereka terhadap ijtihad imam-imam mazhab yang empat dan tidak mengambil imam-imam yang lain yang juga memiliki kedudukan yang tinggi, seperti Imam Shadiq, Imam Zaid bin Ali, Abu Ja’far ath-Thabari, al-Auza’i dan selainnya.[23]
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara syiah dengan ahli sunnah dalam masalah ushul, perbedaan di antara keduanya hanya dalam masalah furu’ fikih seperti pebedaan di antara empat madzhab.
Salah satu makalahnya yang terkenal berbunyi: Sesungguhnya mushaf yang sama dicetak di Kairo, lalu mushaf itu disakralkan kaum Syiah di Najaf atau di Teheran, mereka kemudian menggulirkan mushaf itu di tangan-tangan mereka dan di rumah-rumah mereka tanpa ada suatu tujuan khusus apapun di hati mereka, kecuali menghormati Kitab, Dzat yang menurunkannya dan rasul yang menyampaikannya.
Kemudian ia berkata kepada orang yang menuduh Syiah memiliki al-Qur`an lain, selain al-Qur`an ini, “Mengapa tidak ada satupun, baik manusia atau jin, yang memeriksa al-Qur`an ini sepanjang zaman ini? Mengapa harus ada kebohongan ini?!
Dan bagi orang yang mengada-ada kedustaan dan menyebarkannya di antara sesama saudara agar mereka berburuk sangka terhadap saudara yang lain, dan terkadang mereka berburuk sangka kepada kitab mereka??!”[24]
Ia berkata, "Sebenarnya, disana ada manusia-manusia yang sibuk melakukan dakwah Islamiyah, sementara dalam hatinya masih menyimpan rasa dengki kepada hamba-hamba Allah, masih memiliki kehendak untuk mengkafirkannya atau mengorbarkan keburukan. Sebuah rasa dengki yang tidak tumbuh kecuali dalam hati manusia sombong dan haus darah, meskipun mereka mengira bahwa dirinya adalah kaum agamawan."[25]
Inilah ketiga jalan masuk, kami bukakan untuk kita renungkan sumbangsih yang luar biasa dari dai ini, seorang dai yang meyakini bahwa dakwah islamiyah adalah kompas yang menunjukkan benar dan salah dalam sejumlah pemikiran, konsep, metode, akidah bahkan hukum!
Dai yang berpendapat bahwa masalah dunia Islam sangat sulit dipecahkan, dan hendaklah setiap muslim memahami bahwa ini adalah suatu hal yang serius bukan main-main! Membiarkan kekacauan ini terjadi adalah jalan menuju kekufuran...jika bukan kekufuran itu sendiri![26]
Segala puji bagi Allah, di awal dan akhir.
Biografi singkat al-Ghazali

· Muhammad al-Ghazali dilahirkan pada tahun 1917 M

· Masuk sekolah Dasar dan menghafal al-Qur`an sejak dini sebagai persiapan masuk Al-Azhar

· Lulus dari Ma’had Iskandariah tahun 1938 M

· Masuk fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar dan lulus tahun 1941 M.

·Melanjutkan pendidikan magister hingga mendapatkan ijasah dalam Dakwah wal Irsyad

· Mendapatkan ijasah mengajar internasional 1943 M.

· Terpilih menjadi imam dan khatib di masjid Atabah al-Khadira Kairo, tahun 1943 M.

· Menjabat sebagai wakil mentri agama

· Menulis lwbih dari 60 buku dalam bidang pemikiran Islam dan dakwah

· Menjadi pembimbing berbagai penulisan tesis dan disertasi

· Merancang metode pengembangan pendidikan al-Azhar

· Mendapatkan Bintang Republik dari Mesir

· Mendapatkan bintang jasa Raja Faishal dalam bidang pelayanan Islam

· Menjadi tamu negara kehormatan di Kerajaan Saudi, Qatar dan Sudan

· Menjabat sebagai profesor di Universitas Aljazair tahun 1989-1984 M.

· Mendapatkan medali kehormatan tertinggi di Mauritania

· Mendapatkan medali kehormatan tertinggi di Aljazair

· Pada tahun 1990, mendapatkan penghargaan nasional dari pakistan sebagai penghargaan atas jasanya dalam dakwah.

· Pada tahun 1996, dianugerahi bintang pertama Malaysia

· Bukunya diterjemahkan kedalam berbagai bahasa

· Guru-gurunya: Syeikh Abdul ‘Azhiem az-Zarqani, Syeikh Ibrahim al-Gharbawi, Syeikh Abdul Aziz Bilal, Syeikh Muhammad Syaltut, Imam Hassan al-Banna dan al-‘Anani.

· Al-Ghazali sangat berperan dalam pembebasan para tawanan Mesir di Iran, ia juga pergi ke Bosnia dan Herzegovina untuk bergabung dengan kaum muslimin disana.

· Al-Ghazali adalah seorang yang disiplin, ramah, merakyat, rendah hati dan berpikir jernih. Ia adalah seorang sastrawan, mujtahid, da'i dan berfitrah lurus. Ia memberikan sumbangsih yang angat berharga bagi khazanah perpustakaan islam dengan buku-buknya, di antaranya:
Al-Islâm wa al-Mânâhij al-Isytirâkiyyah

Al-Islâm wa al-Istibdâd as-Siyâsi


Al-Islâm al-Muftarâ ‘Alaih Min asy-Syuyu’iyyin wa Ra`sumaliyyîn


Min Hunâ Na’lam


Taammulât fi ad-Dîn wa al-Hayât


‘Aqîdah al-Muslim


Khulq al-Muslim


Fiqh as-Sirah


Fi Maukab ad-Da’wah


Laisa Min al-Islâm


Min Ma’âlim al-Haq


Al-Isti’mâr wa Athmâ`


Nazharât fi al-Qur`an al-Karîm


Ma’a Allâh; Dirâsât fi ad-Da’wah wa ad-Du’ât


Ma’rakah al-Mushaf


Al-Islâm wa Ath-Thâqât al-Mu’âththalah


Haqîqah al-Qaumiyyah al’Arabiyyah, Wa Usthûrah al-Ba’ts al-‘Arabi


Al-Jânib al-‘Athifi fi al-Islâm


Al-Haqq al-Murr (5 jilid)

Syeikh Muhammad al-Ghazali wafat pada tanggal 19 Syawwal 1416 H bertepatan dengan 9 Maret 1996 M, semoga keselamatan mengirinya pada hari ia dilahirkan, hari ia meninggal dan hari ketika ia dibangkitkan kembali.
Oleh: Jawad Jamal
Peneliti dari Irak


[1] Humûm ad-Da’iyah, 1403, al-Ghazali, Muqaddimah
[2] As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli al-Fiqh wa Ahl al-Hadits, Dar Shuruq, 1989, hlm. 7
[3] Al-Ghazali fi Aljazair, Maulud Umair, al-Ma’had al-Uruby - Paris
[4] Humûm ad-Da’iyah, hlm.10
[5] Nazharât fi al-Qur`an, hlm. 23
[6] Al-Athâ` al-Fikri li al-Ghazali, Dr. Ishaq Farhan, hlm. 23
[7] Ibrahim Syabuh, hlm. 14, al-Islâm wa al-Istibdâd as-Siyasi, al-Ghazali, Muqaddimah.
[8] Humûm ad-Da’iyah, hlm. 22
[9] Nazharât fi al-Qur`an, hlm. 12
[10] Nazharât fi al-Qur`an, hlm. 13
[11] Al-Ghazali wa Ru`yatuh al-Manhajiyyah, Ali Jum’ah, Profesor Ushul Fikih Universitas al-Azhar.
[12] Sirru Taakhkhur al-‘Arab wa al-Muslimin, al-Ghazali, 1987, Sunan Allah al-Kauniyyah
[13] Al-Athâ` al-Fikri li al-Ghazali, Makalah Dr. Ahmad al-Ashbahi, hlm. 44
[14] Sirru Taakhkhur al-‘Arab wa al-Muslimin, al-Ghazali, 1987.
[15] Laisa Min al-Islâm, hlm. 40
[16] As-Sunnah An-Nabawiyyah, al-Ghazali, hlm. 30, 24, 52, 103, 119 dan 132
[17] Hâdzâ Dînunâ, hlm. 167.
[18] Al-Islâm wa Ath-Thâqât al-Mu’âththalah, hlm. 27
[19] Asy-Syeikh al-Ghazali Kamâ ‘Araftuh, Qardhawi, hlm. 177
[20] Humûm ad-Da’iyah, al-Ghazali, hlm. 17
[21] Al-Islâm wa Ath-Thâqât al-Mu’âththalah, hlm. 75
[22] Asy-Syeikh al-Ghazali kamâ ‘Araftuh, Qardhawi, hlm. 174
[23] Dustûr Wihdah ats-Tsaqafiyah, hlm. 78-79
[24] Difâ’ ‘An al-‘Aqîdah wa asy-Syarî’ah, 1975, hlm. 264
[25] Humûm ad-Da’iyah, al-Ghazali, hlm. 164
[26] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar